DITRESKRIMUM POLDA KALTENG TANGANI TPPO

Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar 00.30 wib berdasarkan info dari masyarakat bahwa telah berlangsung kegiatan prostitusi online melalui media aplikasi smartphone Michat yang bertempat di Wisma Putri ll kamar no 14 jalan Bukit keminting 2 Kota Palangkaraya.


Segera setelah menerima laporan dari masyarakat tim dari subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban a.n. Ernawati dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku selaku mucikari beserta barang bukti 1 kotak kondom, uang Rp 800.000, uang Rp 550.000, 1 unit HP merk vivo seri 1915, 1 unit HP merk realme c2 warna biru dan 1 unit HP merk realme 4x.

Pelaku di tangkap di kawasan jalan Kapt. Piere Tendean Kota Palangkaraya pada pukul 14.00 wib yang selanjutnya dibawa di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut. (Palangkaraya, 22/2/2020)

Post Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *