Struktur Organisasi

Struktur organisasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah mengikuti ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Struktur ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Ditreskrimum dalam menangani tindak pidana umum di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

🏢 Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Kalteng

  1. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
    Memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan Ditreskrimum.

  2. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum)
    Membantu Dirreskrimum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditreskrimum.

  3. Subdirektorat/Subbagian
    Ditreskrimum terdiri dari beberapa subdirektorat atau subbagian yang menangani bidang-bidang spesifik, seperti:

    • Subdit I: Menangani kejahatan terhadap orang dan harta benda.

    • Subdit II: Menangani kejahatan seksual dan perlindungan anak.

    • Subdit III: Menangani kejahatan kekerasan dan premanisme.

    • Subdit IV: Menangani kejahatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi.

  4. Unit Identifikasi dan Laboratorium Forensik Lapangan
    Menyediakan dukungan teknis dalam identifikasi dan analisis forensik untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

  5. Unit Administrasi dan Ketatausahaan
    Mengelola administrasi, keuangan, dan logistik Ditreskrimum.

  6. Unit Pengawasan dan Pengendalian
    Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Ditreskrimum.

Struktur organisasi ini dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan operasional dan dinamika situasi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.