Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki berbagai layanan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Berikut adalah beberapa layanan utama yang disediakan:
🗣️ Program Jumat Curhat
Ditreskrimum Polda Kalteng secara rutin mengadakan kegiatan “Jumat Curhat” yang melibatkan organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya. Program ini bertujuan untuk menampung keluhan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum, termasuk isu pertanahan dan keamanan. Dalam kegiatan ini, pimpinan Ditreskrimum mendengarkan langsung permasalahan yang disampaikan dan berupaya mencari solusi terbaik secara bersama-sama.
📱 Aplikasi Quell Crime Isen Mulang (QCIM)
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Ditreskrimum Polda Kalteng meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama Quell Crime Isen Mulang (QCIM). Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait Daftar Pencarian Orang (DPO). Peluncuran aplikasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
👩👧 Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak (Subdit IV Renakta)
Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menyediakan layanan khusus bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Layanan ini mencakup ruang pelayanan khusus, fasilitas pemeriksaan, dan pendampingan. Namun, berdasarkan penelitian, terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti keterbukaan informasi eksternal melalui media sosial dan percepatan penyelesaian perkara.
🏢 Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Polda Kalteng telah meresmikan berbagai ruangan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk Gedung Inafis dan Laboratorium Forensik Ditreskrimum. Peresmian ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
📈 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah mencatat bahwa pelayanan publik yang dilakukan Polda Kalteng, termasuk Ditreskrimum, menunjukkan tren peningkatan. Hal ini terlihat dari pemenuhan standar pelayanan publik seperti ketersediaan sarana ruang pelayanan, pencantuman SOP pelayanan, dan adanya sarana pelayanan digital.
Melalui berbagai layanan dan inovasi tersebut, Ditreskrimum Polda Kalteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik mengenai layanan Ditreskrimum Polda Kalteng, silakan ajukan pertanyaan Anda.