STRUKTUR ORGANISASI

DIRRESKRIMUM
(KOMBES POL BUDI HARIYANTO, S.I.K., M.Si.)

WADIRRESKRIMUM
(ARIE S.Z. SIRAIT. S.I.K., M.Si)

KABAGBINOPSNAL
(KOMPOL MADA RAMADITA, S.I.K.)
KABAGWASSIDIK (AKBP HARIANTO, S.H.)
KABAGWASSIDIK
(AKBP HARIANTO, S.H.)
KASUBDIT I-KAMNEG
(KOMPOL RADEN ANDRI SAMUDRA YUDHAPATIE, S.I.K., M.Si.)
KASUBDIT II-HARDA
(KOMPOL CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K.)
KASUBDIT III-JATANRAS
(AKBP JOAN VERDIANTO, S.I.K.)
KASUBDIT IV-RENAKTA
(KOMPOL DHOVAN OKTAVIANTON, S.I.K.)
KASUBBAGRENMIN
(AKP Hj. KONIAH, S.H.)
KASIIDENT
(KOMPOL DADANG SUKENDAR)

Tugas dan Fungsi Masing-Masing Bag, Subbag, Subdit, Seksi pada Ditreskrimum


1. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

2. Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
  3. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
  5. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
  6. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
  7. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
  1. Bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
  2. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
  3. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
  5. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah.
  6. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda.
  7. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah.
  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dir Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  2. Pengendali harian Operasional dan pembinaan dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
  3. Memimpin Setdit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah guna menjamin terselenggaranya Fungsi Reserse Umum, secara berhasil dan berdaya guna.
  4. Mengkoordinasikan serta mengawasi semua pekerjaan / kegiatan staf dan administrasi.
  5. Memelihara dan mengawasi pelaksanaan Prosedur kerja serta membina disiplin, tata-tertib dam kesadaran hukum di lingkungan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah.
  6. Melaksanakan tugas Khusus yang dibebankan oleh Dir Reskrimum Polda Kalimantan Tengah.
  7. Mewakili Dir Reskrimum apabila berhalangan melaksanakan tugas dan kewajibannya.

1. Bagbinopsnal bertugas:

  1. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
  2. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
  3. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
  4. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.

2. Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
  2. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
  3. pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
  4. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
  5. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.

3. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:

  1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan

2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), bertugas menganalisis dan mengevaluasi
kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

KASUBBAGRENMIN (AKP Hj. KONIAH, S.H.)

1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum.

2. Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan adminsitrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  5. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

3. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
  2. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
KABAGWASSIDIK (AKBP HARIANTO, S.H.)

1. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

2. Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:

  1. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum;
  2. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  3. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
  4. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
  5. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimum.

3. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

  1. Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah antara lain yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu / Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat, dan / politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.
  2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;
  3. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;
  4. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah; dan
  5. Menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara sesuai dengan :
    1. Bab I, II, III dan IV (Pasal 104 s/d 153 KUHP) tentang Kejahatan Keamanan Negara;
    2. Pasal 187 dan 188 KUHP tentang Kebakaran;
    3. UU. No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka Umum;
    4. UU. Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Sajam, Senpi, Handak dan Amunisi;
    5. UU. No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme; dan
    6. Atau tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Pimpinan;
  6. Subdit Kamneg adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Kamneg yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.
KASUBDIT II-HARDA (KOMPOL R. SANATHA A., S.H., M.Si.)
  1. Bertugas melaksanakan kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Penyerobotan Tanah, Keterangan Palsu, Perbuatan tidak menyenangkan, Pengrusakan, Perbuatan Curang, Memasuki Pekarangan tanpa ijin, Fitnah, Pencemaran Nama Baik serta tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan harta benda.
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
  6. Memberikan bantuan Operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis Reserse Harta dan Benda dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
  7. Melaksanakan kegiatan administrasi operasional penyidikan termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi tehnik.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi lain terutama BPPN, BPN, Pemda, Bank, Kantor Pajak baik tingkat maupun daerah, guna meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan berbagai jenis tindak pidana tertentu yang menyangkut bidang harta dan benda.
  9. Subdit Harda adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Harda yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.
KASUBDIT I-KAMNEG (KOMPOL M. SAJAROD ZAKUN, S.H., S.I.K.)
  1. Bertugas melakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran / merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi / asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fare of crime).
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
  6. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
  7. Sub Direktorat Umum disingkat Subdit Umum adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Umum yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.
  1. Bertugas melakukan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah;
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah;
  6. Pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan sebagaimana dimaksud huruf 1) serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Subdit Renakta dalam lingkungan Dit Reskrimum; dan
  7. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Tengah;
  8. Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita disingkat Subdit Renakta adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Renakta yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

1. Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan.

2. Siident menyelenggarakan fungsi:

  1. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
  2. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana; dan
  3. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan
  4. pelaksanaan laboratorium forensik lapangan.