Selasa 9 Juni 2020, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran UKT mahasiswa fakultas hukum Universitas Palangka Raya ke Jaksa Penuntut Umum
Tersangka ADM yang sebelumnya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 telah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan tersebut akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum beserta barang bukti sebanyak 21 dokumen yang sebelumnya telah disita oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Dengan dilimpahkannya tersangka ADM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selesai sudah tanggung jawab penyidik dalam menangani perkara penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa fakultas hukum Universitas Palangka Raya tersebut dan sekarang tinggal menunggu dari hasil persidangan di pengadilan negeri Palangka Raya, hal tersebut juga menambah panjang rentetan perkara yang melibatkan salah satu Universitas Negeri terbaik di Kota Palangka Raya, pasalnya sudah ada beberapa kasus yang pernah terjadi dan melibatkan Universitas Palangka Raya, salah satunya pada tahun 2019 terjadi kasus pelecehan mahasiswi yang dilakukan oleh oknum dosen, dan sekarang adalah kasus penggelapan pembayaran UKT mahasiswa fakultas hukum yang diduga dilakukan oleh oknum yang dulunya sebagai tenaga bantu (honorer) pada Fakultas Hukum.
Dirreskrimum Polda Kalteng KOMBES POL. BUDI HARIYANTO, S.I.K., M.Si.melalui Kasubdit I Kamneg KOMPOL R. ANDRI SAMUDRA YUDHAPATIE, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dan sekarang tinggal menunggu hasil dari sidang “tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan untuk hasil sidangnya kita tunggu nanti”, selain hal tersebut, alumni Akpol tahun 2004 itu juga menghimbau agar lebih diperketat lagi pengawasan kedalam agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi “kedepannya diharapkan pihak kampus bisa lebih ketat lagi melakukan pengawasan kedalam agar hal seperti ini tidak terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus itu sendiri. (Palangka Raya, 9-6-2020)