Pada hari kamis 15 agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Ditreskrimum Polda Kalteng melaksanakan paparan hasil kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Paparan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng yang diwakili oleh Wadir yaitu AKBP ALFIAN, S.I.K., M.Si.
Tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada penilaian kali ini yang di paparkan adalah bagian dari komponen pengungkit, merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit , yaitu manjemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.